SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan enam taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya. Mereka tidak ditahan dengan alasan para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
“Sudah penetapan tersangka, cuma kita tidak melakukan penahanan, tetapi sama PIP itu kan mereka diskorsing,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024) pagi.
Ditanyakan apakah status para tersangka itu Taruna PIP, Kombes Joro-sapaan Johanson mengaku tidak terlalu mengetahuinya.
“Tergantung sana (status), saya nggak tahu, dari mereka kan itu (PIP). Apakah statusnya masih Taruna PIP kan bukan kewenangan saya, kami hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan (para tersangka) wajib lapor,” katanya.
Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan 6 terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Inisialnya masing-masing MDK, PDR, ZA, DP, IYP dan RNFF. Disebutkan di SP2HP itu, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan hasil para terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang Taruna PIP Semarang berinisial MG asal Jakarta diduga dianaiaya para senior hingga menimbulkan sejumlah luka. Keterangan itu disampaikan Igantius Rhadite Prastika Bhagaskara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang pada Rabu 14 Juni 2023 di Kota Semarang.
Radit menyebut akibat penganiayaan itu, kliennya mengalami kencing darah, ulu hati sakit, luka dalam gampang sakit perut hingga membuat sering bolak-balik ke toilet.
Selain itu, pada bagian putih bola mata kliennya itu juga sampai terdapat gumpalan darah akibat kekerasan tersebut. Dia mencatat, kliennya mendapat kekerasan hingga 3 kali. MG merupakan taruna PIP Semarang angkatan tahun 2022.
Editor : Iman Nurhayanto