SOLO, iNewsJatenginfo.id - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan. Meski begitu, tak lama lagi larangan penjualan daging anjing akan diatur dalam bentuk surat edaran (SE).
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan, sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," tuturnya, Minggu.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa di Kota Solo belum ada aturan maupun imbauan larangan penjualan daging anjing.
Editor : Iman Nurhayanto