get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar SMA Mendapat Keajaiban, Selamat Setelah Lompat dari Lantai 3 di Solo Paragon Mall

Pemkot Surakarta Sebut Larangan Penjualan Daging Anjing Sifatnya Baru Imbauan

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:46 WIB
header img
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan. Foto: Ist

SOLO, iNewsJatenginfo.id - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan. Meski begitu, tak lama lagi larangan penjualan daging anjing akan diatur dalam bentuk surat edaran (SE).

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan, sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.

"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," tuturnya, Minggu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa di Kota Solo belum ada aturan maupun imbauan larangan penjualan daging anjing.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut