get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili

Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Rp985 Miliar Jelang Pilkada 2024

Jum'at, 17 November 2023 | 05:42 WIB
header img
Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPUD Jateng dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 15 November 2023.

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 sebanyak Rp985.326.500.000. Anggaran itu diberikan kepada KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah sebagai penyelenggara teknis dan pengawas pada perhelatan pemilihan tersebut.  

Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPUD Jateng dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 15 November 2023. NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 dan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp791.608.630.000, sedangkan untuk Bawaslu Jateng senilai Rp193.717.870.000.

Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.

Nana Sudjana mengatakan, penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut