JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Berbagai persyaratan pendaftaran wajib dipenuhi, termasuk misi visi yang berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya akan memberikan waktu tambahan bagi capres dan cawapres untuk mengubah visi misi apabila tak sesuai dengan RPJPN. Sebab dia melihat pasangan capres dan cawapres kerap mendaftar diri ke KPU jelang akhir masa pendaftaran.
"Dari waktu ke waktu, pemilu ke pemilu kecenderungan mendaftarkannya last minute, pada bagian-bagian akhir masa pendaftaran," ucap Hasyim di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Sehingga nanti masih ada kesempatan untuk melakukan sejumlah revisi atau perubahan sebelum kemudian secara resmi dijadikan bahan kampanye oleh pasangan calon presiden-wapres sebagai peserta pemilu," ujarnya.
KPU berharap, capres dan cawapres bisa merumuskan visi misinya secara teknokratis. Sebab, misi visi akan digunakan meyakinkan pemilih bahwa mereka layak menjadi pemimpin negara ini.
Editor : Iman Nurhayanto