SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan dugaan Penyelundulan mobil mewah kepada Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Jl. Ahmad Yani No.139, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang hari ini, Senin (6/3/2023).
Berdasarkan rilis MAKI hari ini, laporan itu disampaikan berdasar pengaduan masyarakat, terdapat dugaan tindak pidana Kepabeanan (penyelundupan) mobil mewah merk Mercedes pada tanggal 15 bulan November tahun 2022 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Berdasarkan data tertulis dokumen Import dan pembayaran custom, tercantum perusahaan importir atas nama CV PRJC, dengan perusahaan pengangkut PT PTGG. Barang tersebut diangkut oleh kapal KOT. Samba. Barang yang dimuat tertulis jenis barang berupa satu barang mesin Over Wrapping Machine 6 PK. Serta total bayar kewajiban Bea Cukai (Custom) sebear Rp. 63.974.000,-
Sedangkan data aslinya jenis barang yang dimuat berupa satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu dengan perkiraan harga barang sekitar Rp. 500.000.000,-
MAKI menyebutkan ada dugaan pelanggaran Kepabeanan dan kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut. Menurut Ketua MAKI Boyamin Saiman semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewah adalah sebesar 100%.
"Sehingga semestinya negara mendapatkan dana Rp.500.000.000,- namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000,- sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000,-," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto