Boyamin menambahkan apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal dendanya sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp1 Milyar.
"Apabila dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," jelasnya.
Berdasar hal tersebut diatas, sambung Boyamin maka MAKI mengajukan permintaan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan dan jika nantinya ditemukan unsur dan minimal dua alat bukti maka ditetapkan Tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna digelar dalam persidangan Pengadilan Negeri Semarang.
"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya," ucapnya.
"Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," sambungnya.
Editor : Iman Nurhayanto