Ketiga, dalam praktek pengerjaan di lapangan, pemenang tender sebagai kontraktor utama tidak dikerjakan sendiri tetapi menggunakan sub Kontraktor yang disunkan lagi ke Bas Borong yang nilainya ada yang sampai di bawah 40 persen dari nilai kontrak. Hal ini seperti jalan nasional dari Kecamatan Juana, Kabupaten Pati sampai Kabupaten Rembang yang saat ini rusak parah.
"Menurut saya akibat pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan teknis. Di jalan ini sub Kontraktornya sampai turun empat kali. Dan hal ini pernah disampaikan kepada KPK saat melakukan penelitian kerusakan jalan nasional Jawa dari Anyer sampai Panarukan yang saat itu dianggap Kerusakan Abadi Jalan Nasional. Saat itu di rumah saya yang ditemukan bas borongnya dengan enam orang dari Litbang KPK yang dipimpin oleh Denni Purwarna," tambahnya.
Keempat, sesuai UU 31 Tahun 1999, kondisi saat ini ada unsur pidana korupsinya. Pidana korupsinya masa Daluwarsanyan 18 tahun. Saat ini perlu dilakukan uji teknis dan uji kualitas pekerjaan beton di laboratorium forensik atau laboratorium kontruksi. Apakah beton yang diprestasikan itu memenuhi sesuai syarat di kontrak. Jika tidak sesuai pidanakan diangkat. Untuk memberi efek jera.
Kelima, saat ini perusahaan asphal AMP maupun beton molen kemungkinan digunakan untuk pencucian uang, dan terjadi Monopoli oleh pengusaha di bidang itu yang perusahaan itu sahamnya dimiliki oleh korporasi.
"Hal ini perlu dilakukan klarifikasi oleh Inteljen dan hasilnya pasti gamblang," ujarnya.
Keenam, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang pemerintah agar menjadi kualitas barang yang maksimal dan secara politik anggaran negara berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat.
Editor : Iman Nurhayanto