get app
inews
Aa Read Next : Kunjungi Korban Banjir di Grobogan, Nana Sudjana Serahkan Bantuan Senilai Rp293 Juta

Terbukti Edarkan Sabu, Pria ini Harus Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Minggu, 31 Maret 2024 | 22:36 WIB
header img
Warga Kuripan, Kabupaten Grobogan, harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Foto: Ist

GROBOGAN, iNewsJatenginfo.id - Seorang pria berinisial RB (33 tahun), warga Kuripan, Kabupaten Grobogan, harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Grobogan mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang, segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (33 tahun) yang merupakan warga Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

Bersama dengan pelaku, petugas juga menyita sebuah paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga merupakan narkoba golongan I jenis sabu, yang dibungkus di dalam rokok.

"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Yudistira, Purwodadi, Grobogan pada Kamis 28/03/2024, dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang, dalam konferensi pers di Aula Polres Grobogan.

"Atas perbuatannya, RB (33 tahun) akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar," tambah AKP Eko Bambang.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut