get app
inews
Aa Read Next : Pendiri Polmark Indonesia Ungkap Lima Modus Pencurian Suara pada Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Bawaslu Banjarnegara Gelar Apel Patrol Pengawasan, Kawal Hak Pilih Masyarakat

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:51 WIB
header img
Bawaslu Banjarnegara saat menggelar apel patroli di halaman kantor Bawaslu Banjarnegara, Senin (27/2/2023). Foto. dok Bawaslu Banjarnegara.

BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada Pemilu 2024. Apel Patroli tersebut dilakukan di halaman Bawaslu Banjarnegara, Senin (27/2/2023).

Apel tersebut merupakan bagian dari kesiapan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu serentak 2024. Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Sarno Wuragil mengatakan, Apel Patroli ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran No. 1 tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024.

"Apel ini diikuti oleh semua jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan. Ini untuk melihat kesiapan Bawaslu dan jajarannya dalam melakukan pengawasan terkait tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," ujarnya.

Menurutnya, dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 ini, Bawaslu dan jajarannya memiliki tugas pengawasan demi memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan data KPU di selutuh tingkatan.

Selain itu, bawaslu juga meminta pada seluruh jajarannya untuk ikut melakukan sosialisasi pada masyarkaat terkait kesadaran akan status hak pilih mulai dari tahapan pencocokan data hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran utama yang harus dilakukan adalah masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

"Kami juga meminta jajaran di bawah untuk mendatangi langsung sasaran pemilih rentan dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP, serta masyarakat yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai daftar pemilih," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut