SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak 123 pelanggar lalu lintas kasat mata ditindak langsung oleh Polres Sukoharjo saat menggelar razia dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dikawasan bundaran Patung Pandawa, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada, Sabtu (14/1/2023) malam.
Tidak hanya menindak motor knalpot brong dan balap liar saja, pelanggaran kasat mata lainnya seperti, tidak memakai helm, tanpa plat nomor, serta pelanggaran lainnya juga tak luput dari razia.
Para pelanggar peraturan lalu lintas yang terkena razia tersebut kemudian diberi sanksi tilang ditempat dan diimbau agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lainnya," kata Kapolres dalam keterangannya pada, Minggu (15/1/2023).
Selain melakukan razia pelanggaran lalu lintas kasat mata, pada kegiatan KRYD yang bersinergi dengan TNI dan Satpol PP itu, juga dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ke perhotelan dan pemukiman tempat kos.
"Dalam pelaksanaan operasi pekat ini petugas mengamankan sebanyak 13 pasangan bukan suami istri, dan 1 botol minuman keras (miras)," ungkap Kapolres yang memantau langsung dilapangan.
Pasangan yang tidak berstatus suami istri yang terkena razia tersebut kemudian dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Tujuan KRYD tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menekan Pekat di wilayah Sukoharjo. Sedangkan untuk razia pelanggaran lalu lintas kasat mata bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, karena angka kecelakaan di Sukoharjo menduduki peringkat 5 tertinggi di wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.
Kapolres berharap, dengan dilaksanakannya KRYD gabungan bersama TNI dan Satpol PP, situasi kamtibmas di Kota Makmur dalam keadaan kondusif, serta angka kecelakaan lalu lintas kian menurun.
Editor : Iman Nurhayanto