get app
inews
Aa Read Next : Serius Majukan Semarang, Mbak Ita Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilwalkot

Sebarkan Foto Bugil Wanita, Anggota TNI Gadungan di Sukoharjo Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 11 Januari 2023 | 09:56 WIB
header img
WD anggota TNI gadungan menunggu nasib di balik sel tahanan Polres Sukoharjo. Foto: iNews/Istimewa

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut