Sebarkan Foto Bugil Wanita, Anggota TNI Gadungan di Sukoharjo Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 11 Januari 2023 | 09:56 WIB
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Iman Nurhayanto