get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Balap Liar, Polres Sukoharjo Gelar Drag Bike

Usut Bocah Tewas di Genangan Tambang Galian C, Polres Sukoharjo Amankan 3 Unit Alat Berat

Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:00 WIB
header img
3 Alat berat yang digunakan menambang galian C di Dukuh Krandon, Genengsari, ditahan di Polsek Polokarto. Foto: iNews/Nanang SN

Wahyu memastikan bahwa penyelidikan kasus tewasnya seorang bocah umur 8 tahun yang tenggelam di kubangan bekas galian tambang di Desa Genengsari tersebut masih terus berjalan.

"Nanti kalau prosesnya sudah clear, akan kami lihat apakah perlu sampai proses lanjut. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kami proses ke pengadilan," ujar Kapolres.

Dalam penyelidikan perkara itu, Polres Sukoharjo hingga saat ini masih terus menggali dan mencari pembuktian adanya unsur pelanggaran dengan mendasarkan pada UU Minerba.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama Azka Tristan Setya Wardana (8), warga Dukuh Krandon, Desa Genengsari, pada Rabu (28/12/2022), tewas terpeleset jatuh dalam genangan galian tambang. Saat kejadian, korban tengah bermain bersama teman-teman sebayanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan dari Provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut