Kapolsek Widarto menjelaskan, terhadap dua pelaku sebagai pemetik atau pencuri bakal dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku penadah, bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana.
warga Kecamatan Ngemplak, Karanganyar dan pelaku bernama Anton Prasetyo alias Anton warga Kecamatan Matesih, Karanganyar, katanya.
Dari penangkapan dua pelaku pencurian tersebut , petugas berhasil menguak sejumlah lima TKP lainnya yang dilakukan para pelaku di wilayah Ngrampal dan Sragen Kota, ujarnya.
Sejumlah tempat kejadian yang berhasil diungkap petugas di kecamatan Ngrampal diantaranya terjadi di pinggir jalan persawahan, Dukuh Baok, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, dengan hasil satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol AD- 4901-UN milik korban Darto Wiyono, pada 7 Desember 2022, dan di pinggir jalan persawahan Dukuh Kretek, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal Sragen dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, nopol terpasang AD- 3520-IT.
Tiga tempat kejadian lainnya, yakni terjadi di Sragen Kota diantaranya diarea persawahan kampung Bulakrejo dengan hasil Honda Supra bernomor polisi AD- 2450-BN milik Sunardi pada 30 Februari 2022, di area persawahan utara tegrat Kelurahan Tangkil Sragen Kota dengan hasil sepeda motor Honda Grand warna hitam, bulan Desember 2022.
Ketiga di area persawahan kampung Sedyareja Kelurahan Kedungupit Sragen Kota dengan hasil Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi AD- 5265-MY milik Parmin, yang terjadi pada 6 Desember 2022, pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto