BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan (Curat). Polisi menangkap empat pelaku.
Keempat pelaku yakni AC (22) warga Kutabanjarnegara, MF (20) warga Kecamatan Sigaluh, TP (20) warga Kecamatan Sigaluh dan NA (20) perempuan warga Kecamatan Bawang.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Senin (9/5) pukul 07.00 WIB di halaman kos-kosan milik Nur Alamsyah beralamat di Kelurahan Kalibenda Kecamatan Sigaluh Kabupatan Banjarnegara.
"Pada hari Minggu 8 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB korban MN (23) warga Kecamatan Punggelan pulang kerja di Depo Pelita ke kos-kosan, lalu korban memarkirkan motor Honda CB 150 R warna putih biru ditaksir seharga Rp14 juta tanpa dikunci setang, lalu korban masuk ke kamar untuk Isoman,” kata Kapolres, Jumat (24/6).
“Karena kondisi korban lelah setelah bekerja lantas korban tidur. Keesokan harinya Pukul 07.00 WIB korban bangun tidur melihat ke depan kos untuk mengecek motor tersebut namun motor sudah tidak ada di tempat," katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, korban bersama bapak kos berusaha mencari, namun tidak ketemu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.
"Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim melakukan penyidikan, kemudian pada hari Selasa (24/5) sekira pukul 16.00 WIB tim Resmob mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tangki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang," ujarnya.
Selanjutnya, tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi.
Setelah itu melakukan transaksi pembelian tangki tersebut di depan SPBU Mandiraja, pada saat melakukan transaksi petugas melakukan interogasi kepada penjual tangki tersebut dan mengaku bernama AC (22) dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda bersama temannya MF (20).
"Kemudian tim Resmob membawa tersangka AC ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu Tim Resmob menuju ke rumah MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh. Petugas mengamankan MF dan saat di interogasi oleh ia mengakui ikut melakukan pencurian," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP. "Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto