get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Menjual Rokok Eceran Dilarang, Pelaku Usaha Tembakau Keberatan

Tahun 2023 Harga Rokok Eceran Resmi Dinaikan Pemerintah

Senin, 02 Januari 2023 | 11:48 WIB
header img
Mulai tahun 2023 harga rokok eceran akan mengalami kenaikan, (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mulai tahun 2023 ini, harga jual eceran (HJE) rokok buatan negeri akan mengalami kenaikan. Kenaikan harga rokok eceran ini imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Pada 14 Desember 2022 yang lalu, pemerintah telah resmi enerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Dalam aturan tersebut cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10%.

Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut