Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pendiri Polmark Indonesia Ungkap Lima Modus Pencurian Suara pada Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Tertarik Jadi Anggota DPD RI? Catat Ini Jumlah Dukungan yang Wajib Dimiliki

Kamis, 22 Desember 2022 | 08:14 WIB
  • author Nino
Tertarik Jadi Anggota DPD RI? Catat Ini Jumlah Dukungan yang Wajib Dimiliki
KPU Kota Tegal beberkan persyaratan untuk menjadi Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024. Foto: Nino

Di Kota Tegal saat Pemilu 2019 lalu calon anggota DPD hanya satu orang. Dan tingkat partisipasi pemilihnya sangat rendah. 
Hal itu kata Lis dimungkinkan karena belum mengenal calon anggota DPD.

"Mencari 5 ribu dukungan yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota untuk warga masyarakat biasa kemungkinannya akan susah diraih. Kecuali mereka mungkin dari organisasi kemasyarakatan yang sudah menyebar di Kabupaten/Kota," ungkap Lis.

Sesuai aturan memang 50 persen di Kabupaten/Kota Provinsi. "Karena kita di Jawa Tengah ada 35 Kabupaten/Kota maka dari 50 persen dari 35 jadi 18 Kabupaten/Kota," terang Lis.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut