JAKARTA, iNewsJatenginfo.id – Polri mulai menerapkan peraturan baru terkait pengamanan pertandingan sepak bola. Aturan baru tersebut mulai diberlakukan saat pertandingan Timnas Indonesia versus Kamboja, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (23/12/2022).
Dalam pertandingan tersebut, Personel kepolisian dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi) saat mengamankan pertandingan apa pun termasuk sepak bola.
“Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api,” tandas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai meninjau SUGBK, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.
Selain itu, Sigit menekankan bahwa tidak ada personel kepolisian yang berada di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno saat pertandingan Piala AFF maupun pertandingan sepak bola lainnya.
"Tentunya pengaturan yang di dalam adalah Steward kemudian anggota kepolisian hanya ada di luar stadion. Kita mulai berada di ring luar stadion," ujar Sigit
Meski begitu, Sigit menjelaskan, aparat kepolisian bisa masuk ke dalam stadion apabila dari pihak penyelenggara melakukan permintaan.
Sebagaimana dalam Perpol tersebut terdapat beberapa kategori terkait pola pengamanan yang mengatur. Mulai dari kondisi hijau, kuning, merah hingga kondisi terburuk atau kontingensi.
"Kita bisa masuk manakala dari petugas keamanan penyelenggara meminta polisi untuk masuk. Sehingga aturan itu tentunya kita sesuaikan," ucap Sigit.
Sigit berharap, dengan diterapkannya Perpol terbaru itu, ke depannya akan menjadi lebih baik dalam rangka melakukan pengamanan.
"Jadi ini adalah perbaikan ke depan sehingga baik sisi keselamatan penonton dan penyelenggara terjamin dengan baik di satu sisi keamanan pun bisa kita laksanakan sesuai standar FIFA, standar internasional," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto