Partai Ummat Lakukan Mediasi dengan KPU Terkait Gugatan Sengketa Pemilu Berakhir Tanpa Hasil
Selasa, 20 Desember 2022 | 12:44 WIB
Untuk diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Rabu (14/12/2022) pekan lalu. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Editor : Iman Nurhayanto