Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Semarang Petakan Isu Krusial Tindak Pidana Pemilihan
Advertisement . Scroll to see content

Partai Ummat Lakukan Mediasi dengan KPU Terkait Gugatan Sengketa Pemilu Berakhir Tanpa Hasil

Selasa, 20 Desember 2022 | 12:44 WIB
  • author Irfan Maulana
Partai Ummat Lakukan Mediasi dengan KPU Terkait Gugatan Sengketa Pemilu Berakhir Tanpa Hasil
Mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI berakhir buntu. Foto: Irfan Maulana

Untuk diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Rabu (14/12/2022) pekan lalu. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut