Terpisah, Kasi Intel Kejari Surakarta, Agus Robbani, saat dikonfirmasi terkait pemindahan tempat penahanan Gus Nur, membenarkan."Iya benar," jawabnya singkat.
Pemindahan tempat penahanan Gus Nur ini menyusul Bambang Tri, yang sudah terlebih dulu dipindahkan ke Solo. Status Bambang sendiri merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Untuk penahanan Bambang dilakukan menyusul pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.
Dalam perkara ini, Bambang ditahan bersama Zuki Nur Rahardja. Keduanya diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui siaran podcast di YouTube.
Diketahui, Gus Nur sendiri pernah terjerat kasus yang sama. Ia didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.
Setelah melalui proses persidangan atas kasus itu, Gus Nur divonis sepuluh bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Untuk kasus pertama ini, Gus Nur resmi bebas pada Agustus 2021 lalu.
Editor : Iman Nurhayanto