Gunawan, perampok yang menyamar menjadi anggota Polri menghampiri dan menahan korban atas tuduhan rokok ilegal. Korban dibawa ke dalam mobil dan di borgol dan ditutup matanya oleh pelaku.
Pelaku kemudian membuang korban di wilayah Subang, Jawa Barat. Sementara semua barang yang dibawa korban dibawa kabur kawanan perampok tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 200 dus berisikan rokok tersebut adalah legal dan terdapat pita cukai di kotak rokok. Perampok yang menjadi polisi gadungan ini mengaku sengaja mengenakan seragam polri agar aksinya berjalan mulus dan tidak dicurigai oleh korban.
Dengan berseragam polisi para korban akan merasa takut sehingga tidak akan menimbulkan perlawanan saat dirampok.
Dari hasil perampokan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto