Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Baru Jualan Miras di Demak! Es Moni Dijual dengan Harga Rp8.000
Advertisement . Scroll to see content

4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos Diciduk Satpol PP Kota Tegal

Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:31 WIB
  • author Petra Akbar
4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos Diciduk Satpol PP Kota Tegal
Pasangan bukan suami istri saat membuat surat pernyataan di kantor Satpol PP. Foto: Istimewa.

Hal itu dalam rangka penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Tujuannya sebagai pengawasan dan memastikan setiap usaha memiliki izin. Lalu sebagai pengawasan kegiatan yang melanggar ketertiban sosial, seperti prostitusi.

"Kami mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan untuk hal-hal yg mengganggu ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut