get app
inews
Aa Read Next : Lapak Liar dan Sampah yang Menghambat Saluran Air Menjadi Penyebab Banjir di Kaligawe Semarang

4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos Diciduk Satpol PP Kota Tegal

Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:31 WIB
header img
Pasangan bukan suami istri saat membuat surat pernyataan di kantor Satpol PP. Foto: Istimewa.

Hal itu dalam rangka penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Tujuannya sebagai pengawasan dan memastikan setiap usaha memiliki izin. Lalu sebagai pengawasan kegiatan yang melanggar ketertiban sosial, seperti prostitusi.

"Kami mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan untuk hal-hal yg mengganggu ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut