get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Baru Jualan Miras di Demak! Es Moni Dijual dengan Harga Rp8.000

4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos Diciduk Satpol PP Kota Tegal

Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:31 WIB
header img
Pasangan bukan suami istri saat membuat surat pernyataan di kantor Satpol PP. Foto: Istimewa.

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Mendapat laporan dari warga yang resah lantaran kos kosan digunakan bukan sebagai mana mestinya, Satpol PP Kota Tegal melakukan razia kos-kosan di wilayah Kelurahan Pesurungan kidul dan Kalinyamat wetan, Kota Tegal, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 pasangan bukan suami istri yang sedang asyik berduan di kos-kosan.

Mereka kemudian dibawa untuk mendapat pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tegal.  Saat dikonfirmasi Kamis (04/12/2022), Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, ada 4 pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam rasia kos-kosan tersebut. Mereka semua dewasa, tidak ada yang di bawah umur.

"Betul, empat pasangan bukan suami istri yang kami bawa untuk dibina di kantor. Sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Hartoto menjelaskan, razia kos-kosan tersebut memang menjadi agenda rutin dari Satpol PP Kota Tegal.

Hal itu dalam rangka penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Tujuannya sebagai pengawasan dan memastikan setiap usaha memiliki izin. Lalu sebagai pengawasan kegiatan yang melanggar ketertiban sosial, seperti prostitusi.

"Kami mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan untuk hal-hal yg mengganggu ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut