Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Sukoharjo Telah Umumkan Sebanyak 17.731 Petugas KPPS Hasil Seleksi
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Apa Saja?

Kamis, 24 November 2022 | 10:14 WIB
  • author Nanang SN
Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Apa Saja?
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap di Kejari Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

Selain pemusnahan sabu dengan cara diblender, barang bukti lainnya seperti, jamu tanpa ijin, handphone, obat tablet dan timbangan digital, dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk handphone dan timbangan digital, sebelumnya dihancurkan terlebih dulu menggunakan palu.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Sukoharjo kali ini, sejumlah pimpinan instansi terkait diantaranya dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, BPOM, MUI, serta tokoh masyarakat.

Usai acara, ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BAP BB) yang ditandatangani oleh Kajari Sukoharjo dan tamu undangan lainnya.

 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut