Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Apa Saja?
Kamis, 24 November 2022 | 10:14 WIB
Selain pemusnahan sabu dengan cara diblender, barang bukti lainnya seperti, jamu tanpa ijin, handphone, obat tablet dan timbangan digital, dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk handphone dan timbangan digital, sebelumnya dihancurkan terlebih dulu menggunakan palu.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Sukoharjo kali ini, sejumlah pimpinan instansi terkait diantaranya dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, BPOM, MUI, serta tokoh masyarakat.
Usai acara, ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BAP BB) yang ditandatangani oleh Kajari Sukoharjo dan tamu undangan lainnya.
Editor : Iman Nurhayanto