SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Lima Organisasi Profesi (OP) Kesehatan tingkat wilayah Jawa Tengah yakni IDI, PDGI, PPNI, IAI, dan IBI selenggarakan konferensi pada Kamis, 10 November 2022 di Sekretariat IDI Jawa Tengah.
Bersama Pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), OP Kesehatan telah menjalankan dengan baik berbagai kegiatan, baik internal organisasi profesi, maupun program kesehatan pemerintah.
Tugas pemerintah dan Dinkes yang dapat dikatakan tidak mudah, mampu dibantu oleh OP Kesehatan di setiap daerah, utamanya pemerikasaan latar belakang anggota, penanganan etik, pembinaan, pengawasan, serta perlindungan tenaga kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan bermutu untuk masyarakat.
Selain itu, perbaikan sistem kesehatan nasional juga didukung oleh OP Kesehatan, terutama dalam hal pendidikan, distribusi tenaga kesehatan di setiap daerah 3T. Namun kewenangan UU profesi tidak dapat dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
OP Kesehatan tidak pernah memperoleh informasi ataupun diajak terlibat dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan.
Penghapusan UU Profesi dianggap sangat berpotensi negatif pada pelayanan kesehatan masyarakat yang terstandar dan berkualitas, serta tata
kelola organisasi profesi.
OP Kesehatan menolak RUU Kesehatan (omnibus law) dan mendesak RUU ini di keluarkan dari Prolegnas.
Selanjutnya, penghapusan undang undang profesi melalui omnibus law pada saat ini tidak ada urgensinya.
Hadir dalam konferensi tersebut yakni Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah Dr. Djoko Handojo, MsiMed, Sp.B(K)Onk, Ketua PDGI Pengurus Wilayah Jawa yang diwakili oleh Dr Yoghi Bagus Prabowo, Ketua DPW PPNI Jawa Tengah Kurnia Yuliastuti, dan Ketua PD IBI Jawa Tengah Hj. Sumarsih, S.ST, M.Hum.
Editor : Iman Nurhayanto