get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah 5 Fakta di Balik Kecelakaan Maut di Tol Boyolali yang Tewaskan Ketua Yayasan Darul Falah

Berawal Lihat Chat Mesra Korban dengan Pria Lain, Suami Tikam Istri hingga Terkapar,

Sabtu, 05 November 2022 | 08:56 WIB
header img
Suami tikam istri hingga terkapar, berawal lihat chat mesra. Foto: ilustrasi

Meski begitu, atas perbuatannya pelaku tetap dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Masih Cinta, Pria di Surabaya Ngaku Menyesal Tusuk Istri 8 Kali hingga Kritis "

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut