Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat Akibat Desersi
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dipecat dari Polri, Pengacara Pastikan Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding

Jum'at, 04 November 2022 | 17:54 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Usai Dipecat dari Polri, Pengacara Pastikan Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari Polri. Foto: Antara

Dedi mengungkapkan Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dipecat, Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus.

"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela. Kemudian sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut