get app
inews
Aa Text
Read Next : Ma'ruf Amin Ingatkan Polri Senantiasa Dengarkan Kritik Masyarakat, Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

Usai Dipecat dari Polri, Pengacara Pastikan Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding

Jum'at, 04 November 2022 | 17:54 WIB
header img
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari Polri. Foto: Antara

Dedi mengungkapkan Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dipecat, Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus.

"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela. Kemudian sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut