Usai Dipecat dari Polri, Pengacara Pastikan Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding
Jum'at, 04 November 2022 | 17:54 WIB
Dedi mengungkapkan Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dipecat, Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus.
"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela. Kemudian sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto