iNewsJatenginfo.id - Berawal dari pembahasan pada Rakerwil LHKP PWM Jateng tahun 2016 di Hotel Syariah Grasia Semarang, milik Ketua JSM (Jaringan Saudagar Muhammadiyah) Jawa Tengah dan shahib di Kadin Jateng. Diksi 'Ngutil'saya narasikan saat Rapat Pleno hasil Sidang Komisi bidang Rekomendasi perlunya Tata Kelola AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) yang baik. Forum merespon laporan utusan LHKP PDM se Jateng adanya beberapa kejadian "mal-adimistrasi" dan beralihnya kepemilikan/pengelolaan AUM Pendidikan (TK ABA/Madrasah) dan AUM Rohani (masjid/mushola). Ada juga peserta yang menyampaikan kejadian 'korupsi' (kecil-kecilan) di beberapa AUM Ekonomi (KospinMu/BTM) dan AUM Kesehatan (RSMA).
Sebagai UPP PWM Jateng yang diberi amanat berkhidmat mengurusi Kebijakan Publik, beberapa laporan kejadian itu menuntut suatu formulasi penyelesaian yang adil, arif, bijaksana dan meminimalkan efek negatif. Serta harus sesuai Qaidah Majlis/Lembaga dan Peraturan Tata Kelola AUM. Singkat kata, akhirnya lahir rekomendasi untuk menguatkan good governance di lingkungan AUM dengan tagline : AUM Bersih, Jujur dan Peduli.
Pemakaian istilah korupsi di lingkungan persyarikatan, saya nilai kurang tepat. Mengingat korupsi merupakan tindakan melawan hukum oknum ASN dan penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN) mengambil keuntungan pribadi dan koleganya terhadap anggaran Negara/Pemerintah/BUMN dengan cara menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya, sehingga bisa memaksa seseorang/perusahaan untuk memberi sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan harga, dan menjadi 'syarat tidak tertulis dalam mengerjakan suatu program/proyek yang hanya menguntungkan diri dan relasinya. Sebagaimana diatur UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Iman Nurhayanto