get app
inews
Aa Read Next : Seruan PWPM Jateng Pasca Pemilu 2024: Harapkan Situasi Damai dan Sejuk!

Pabrik Upal di Sukoharjo Berhasil Diungkap Kapolda Jateng, Barang Bukti Siap Edar Rp1,260 Miliar

Rabu, 02 November 2022 | 11:35 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi menggelar konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, pengungkapan pabrik upal dengan 5 tersangka. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Pabrik uang palsu (upal) berkedok percetakan di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil dibongkar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Lutfi dan jajarannya.

"Kronologis pengungkapan kasus ini untuk di Jateng ada 4 kasus dengan 5 tersangka. Barang buktinya berupa upal siap edar senilai Rp1,260 miliar," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

Diuraikan Kapolda, dari lima tersangka itu, masih ada tiga tersangka di Mesuji Lampung, kemudian di Jawa Barat dan di Jawa Timur juga ada, namun saat ini masih dalam perburuan untuk dilakukan penangkapan, atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini semua akan kami ungkap dan (yang masuk DPO) akan kami tangkap. Mereka merupakan jaringan dari kasus ini (upal yang diproduksi di Sukoharjo)," kata Kapolda.

Mengingat pabrik upal tersebut berada di Sukoharjo yang merupakan bagian wilayah hukum Polda Jateng, maka Lutfi berkomitmen membongkar kasus upal ini sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Kenapa ini menjadi penting, karena di Sukoharjo ini upal itu diproduksi. Ini sangat luar biasa sekali," papar Kapolda.

Dituturkan Kapolda, pengungkapan kasus ini diawali pada, 7 Oktober 2022 ditemukan 26 lembar upal, kemudian dikembangkan pada 12 Oktober 2022 disita Rp40 juta upal dari tangan tersangka S, dilanjut 17 Oktober 2022 disita Rp385 juta upal di wilayah Bayat Klaten.

"Kemudian berkembang lagi pada 28 Oktober 2022, kami tangkap tersangka pelaku di wilayah Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya pada 17 Oktober 2022 kami masukan 3 DPO di Mesuji, dan terakhir di hari itu juga kami sita Rp 31,9 juta, kami ungkap pelaku dan barang bukti di wilayah Solo," beber Lutfi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut