Tertangkap! Pelaku Perampokan Wanita Pemilik Salon di Pekalongan Ternyata Pacar Korban Sendiri
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:26 WIB
Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku kemudian mencari handphone korban, namun tak ditemukan. Karena panik, pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban, untuk melarikan diri.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, penyidik akan menerapkan pasal yang setimpal kepada pelaku yang hendak menghilangkan nyawa seseorang, atau percobaan pembunuhan. Pasal yang akan diterapkan yakni, pasal 365 dan Pasal 53 juncto Pasal 378, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto