Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq menjelaskan, fenomena gagalnya APBD Perubahan tidak hanya di Kabupaten Tegal, tapi di DKI Jakarta juga terjadi hal yang sama. Pihaknya bersama eksekutif juga sangat menyesalkan.
Akan tetapi, APBD Perubahan masih bisa dilaksanakan, namun dengan skema menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal. Anggaran melalui Perkada itu hanya bisa digunakan untuk kegiatan darurat dan mendesak.
“Terkait dengan mundur atau tidak, kita petugas partai. Itu tergantung intruksi partai. Terkait dengan pelaporan di KPK, saya no koment,” tegasnya.
Faiq menambahkan, bahwa kegagalan pesetujuan APBD Perubahan 2022 yakni karena waktunya sangat padat. Dimana saat itu, pihaknya juga melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2023. Selain itu, dalam pembahasan APBD Perubahan terdapat perbedaan persepsi dalam metode pembahasan. Namun, hal itu sudah terselesaikan saat konsultasi ke Kemendagri.
“Kedepan, kami akan berupaya melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal, aturan dan keinginan masyarakat,” tandasnya.
Editor : Iman Nurhayanto