PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto musnahkan sebanyak 770.441 batang rokok ilegal.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Juli 2021 sampai dengan September 2022.
KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto melakukan pemusnahan dengan cara dibakar, di halaman kantor.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Puwokerto Erry Prasetyanto mengatakan selain 770.431 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis hasil tembakau, pihaknya juga memusnahkan 2.400 gram tembakau iris.
"Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp878.817.075,00, sedangkan potensi kerugian negara (cukai, PPN, dan pajak rokok) sebesar Rp588.409.166," kata Erry Prasetyanto didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Utomo Hendro Wibowo.
Jika dibandingkan dengan pemusnahan pada tahun 2021, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini alami peningkatan. Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada tahun 2021 sebanyak 212.069 batang dan merupakan hasil penindakan pada periode 2018-2021.
Menurut dia, meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita dan selanjutnya dimusnahkan itu merupakan wujud dari sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Erry mengakui, dari tiga kabupaten di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto yang meliputi Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, pihaknya paling banyak mendapatkan rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara.
Editor : Iman Nurhayanto