get app
inews
Aa Read Next : Polisi Amankan Seorang Perempuan di Jepara Lantaran Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Tidak Terima Mikrofon Azan Dimatikan, Muazin di Jepara Pukuli Imam hingga Meninggal

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:27 WIB
header img
Muazin Pukuli Imam hingga Meninggal, gegara Mikrofon Azan Dimatikan (Ist)

Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya saat konferensi pers, Senin, (10/10/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang. Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut