Tidak Terima Mikrofon Azan Dimatikan, Muazin di Jepara Pukuli Imam hingga Meninggal
Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:27 WIB
Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya saat konferensi pers, Senin, (10/10/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang. Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Iman Nurhayanto