Logo Network
Network

Pemilu 2024 di Salatiga, Quo Vadis Pengawasan Partisipatif

Tim iNews.id
.
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Pemilu 2024 di Salatiga, Quo Vadis Pengawasan Partisipatif
Komisi Kajian Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Salatiga, Dr. Muhammad Chairul Huda, M.H. (Foto : Ist)

Tulisan singkat ini bisa dibilang kristalisasi hasil kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Salatiga beberapa waktu lalu (6/10/22).

Seperti yang telah diketahui khalayak, Pemilu di Indonesia akan diselenggarakan pada tahun 2024. Tepatnya pada tanggal 14 Pebruari 2024. Bagi masyarakat awam mungkin akan mengatakan masih cukup lama (sekitar satu setengah tahun lagi), namun tahapan ke-pemilu-an telah dimulai oleh penyelenggara (baca: KPU dan Bawaslu sebagai fungsi pelaksana dan pengawasan pemilu).

Konon, hari ini penyelenggara sedang sibuk melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Pemilu bukan hanya saat pencoblosan (hari H saja), namun memuat keseluruhan aspek sejak pra penyelenggaraan, saat penyelenggaraan dan pasca penyelenggaraan. Artinya, sebetulnya tahapan pemilu 2024 telah dimulai.

Pemilu bisa dimaknai sebagai sarana (wasilah) pelibatan kehendak masyarakat dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Masyarakat berhak untuk memilih siapa yang akan menjadi wakilnya di legislatif dan pemimpinnya di eksekutif. Pilihan tersebut akan menentukan arah masa depan bangsa. Dari sini dapat dijelaskan, masa depan bangsa bergantung pada kesuksesan pemilu.

Kadek Cahya Susila (2019) menjelaskan terdapat lima indikator kesuksesan pemilu berjalan baik; pertama, penyelenggara bersikap adil (fair); kedua, pemerintah beserta perangkat pemerintahan, mulai dari pusat sampai level terbawah bersikap netral dan independen; ketiga, peserta pemilu tidak menggunakan politik uang dalam semua tahapan; keempat, pemilu menghasilkan anggota legislatif dan eksekutif yang memiliki legitimasi kuat dan berkualitas; kelima, tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dilandasi kesadaran, kejujuran, tanggung jawab, tanpa paksaan dan tanpa money politik.

Penulis memaknai, kelima indikator tersebut tidak dapat tertinggal salah satu. Keseluruhannya merupakan “paket komplit” yang butuh diikhtiari oleh penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk oleh semua elemen masyarakat. Yang perlu diingat, biaya pemilu tahun 2024 tidaklah sedikit. Anggarannya mencapai 76,6 Trilyun Rupiah yang berasal dari pajak dan retribusi uang rakyat. Karenanya, rakyat memiliki hak untuk mengawasinya.

Semakin besar partisipasi masyarakat, semakin besar pula legitimasi para wakil legislatif ataupun pemimpin eksekutif yang terpilih. Sebaliknya, jika partisipasinya rendah, maka legitimasinyapun juga akan rendah. Artinya, dalam proses pemilu dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini