get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Sragen Minta Masyarakat Waspada Penipuan yang Catut Namanya

Ibu Bunuh Anak, Wakapolres Sragen: Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:31 WIB
header img
Wakapolres Sragen Kompol Iskandar.Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso Saat memukul dengan batu cor ter

Saat memukul dengan batu cor tersebut, tersangka sambil mengatakan 'selamat jalan le'. “Barang bukti yang diamankan di antaranya bongkahan batu cor, cangkul dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk memukul korban, dua handphone, tangga bambu, serta tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 338 kuhp atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut