Logo Network
Network

Perangkat Desa Daftar Jadi Panwascam? Ini Penjelasan Bawaslu Temanggung

Nasrul
.
Jum'at, 30 September 2022 | 08:37 WIB
Perangkat Desa Daftar Jadi Panwascam? Ini Penjelasan Bawaslu Temanggung
Amin Setyono Ketua Panitia Panwascamlu Bawaslu Temanggung sedang menerima pendaftar Panwascam Kabupaten Temanggung. Foto: Ip/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Simpang siur kabar bahwa jabatan Panwascam boleh diduduki oleh perangkat desa ataupun BPD, masih belum jelas kebenarannya boleh atau tidak. 

Ketua Pokja Pendaftaran Panwaslucam Bawaslu Temanggung Amin Setyono menuturkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI apakah perangkat desa ataupun BPD diperbolehkan mendaftar sebagai panwascam. 

"Kami masih menunggu petunjuk, meski begitu perangkat desa dan BPD tetap diperbolehkan dalam mendaftar panwascam," katanya kemarin Rabu, (28/9/2022). 

Dirinya menyebut, petunjuk serta arahan Bawaslu RI sangat diperlukan agar Bawaslu di daerah ada kesamaan tafsir dalam perekrutan Panwaslucam untuk Pemilu 2024. 

Menurut data Bawaslu Temanggung, terkait dengan jumlah peserta pendaftaran calon anggota Panwaslucam tahun ini di luar perkiraan, antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan cukup tinggi.

Dikatakannya, hingga hari terakhir pendaftaran jumlah pendaftar mencapai 488 orang. Jumlah tersebut merupakan jumlah total dari sistem pendaftaran yang dibuka dalam rekruitmen panwaslucam tahun ini.

"Mereka yang mendaftar tersebut yang datang langsung ke Bawaslu Temanggung sebanyak 419 orang, berkas dikirim melalui pos ada 4 dan melalui email 65 orang," jelas Amin.

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini