TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Kabupaten Temanggung telah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RDP) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang mengacu pada 7 program prioritas nasional.
Dokumen RPD ini untuk mengisi masa transisi atau kekosongan kepala daerah. Kepala Bappeda Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei menuturkan, dokumen RPD Kabupaten Temanggung harus mengacu pada rambu-rambu pemerintah pusat.
Dimana rohnya adalah penguatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.
Tujuh prioritas nasional ini akan digandengkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD Temanggung juga akan habis pada 2025.
“Jadi kita itu punya gawe yang besar dimulai bulan Oktober ini. Supaya, pada tahun 2024 mendatang, kita mempunyai arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat,” katanya Selasa (27/9/2022).
Di awal Oktober mendatang, lanjutnya, Bappeda akan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Ini merupakan dokumen masa transisi, dimana masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022 atau 2023.
Editor : Iman Nurhayanto