get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia Gelar Uji Coba Jelang vs Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak 5.308.108 Batang Hasil Tembakau Ilegal di Tegal Dimusnahkan

Selasa, 27 September 2022 | 10:45 WIB
header img
Sebanyak 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dimusnahkan. (Foto: Nino)

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 5.391.265.120,00,00 (lima miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 3.643.506.409,00 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam ribu empat ratus sembilan rupiah) yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Yudi Hendrawan juga menginformasikan bahwa dari bulan Januari 2022 sampai September 2022, Bea Cukai Tegal telah melakukan 99 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk dengan total jumlah 15.295.252 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua) batang, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 17.434.269.160,00 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah). 

"Akibatnya potensi kerugian negara mencapai Rp 11.698.193.122,00 (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah)," ungkap Yudi.

Hadir dan ikut pada pemusnahan, Walikota Tegal, H Dedy Yon Supriono, Dandim 0712 Tegal, Letkol INF Dandim 0712 Letkol Inf Charlie Clay Lorando Sondhak, Waka Polres Tegal Kota Kompol Zaenal Abidin, Kajari Tegal Slamet Siswanta, Kepala Pengadilan Negeri Tegal Hj Toetik Ernawati, Kepala BNN Tegal Sudirman dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut