get app
inews
Aa Read Next : Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 Sudah Dibuka

Sebanyak 5.308.108 Batang Hasil Tembakau Ilegal di Tegal Dimusnahkan

Selasa, 27 September 2022 | 10:45 WIB
header img
Sebanyak 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dimusnahkan. (Foto: Nino)

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Jawa Tengah memusnahkan 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal. Jumlah tersebut merupakan dari hasil penindakan periode 1 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan secara simbolis di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal dan pemusnahan selanjutnya dilaksanakan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Muarareja, Tegal Barat, Kota Tegal Senin (26/09/2022).

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Jawa Tengah, Yudi Hendrawan menyampaikan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Nomor S-28/MK.6/KN.4/2022 Tanggal 17 Juni 2022 berupa 5.308.108 (lima juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan) Batang Hasil Tembakau Ilegal berbagai merk.

"Barang Milik Negara yang dimusnahkan berasal dari 64 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tegal selama periode 1 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Yudi Hendrawan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut