Penimbunan BBM Bersubsidi di Kudus Ternyata ASN

KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Berdasarkan rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, salah satu kasus yang menyolok ialah pengungkapan di Kudus.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil temukan timbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli. Dimana pelaku berinisial AW (42) yang merupakan oknum ASN di Kudus menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa oknum aparat sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya. "Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.
Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Editor : Iman Nurhayanto