Pemalsu Dokumen Motor Bodong Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sragen
Jum'at, 02 September 2022 | 11:11 WIB

Sejauh ini tersangka mengaku baru satu unit sepeda motor yang dipalsukan dokumennya. Dia menyediakan alat untuk mengganti noka da nosin.
”Kami masih menelusuri kendaraan lain yang dipalsukan dokumennya. Baik roda dua maupun roda empat. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun. ”Kami minta jika ada masyarakat mendapati modus serupa untuk melapor. Karena ini tindak pidana serius. Dia mencari motor tanpa dokumen untuk dipalsukan, motor tanpa dokumen ini juga masih kita telusuri milik siapa,” ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto