get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Harga Pangan Terjaga Selama Ramadan, Ahmad Luthfi Pantauan Harga di Pasar Tradisional

Pemalsu Dokumen Motor Bodong Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sragen

Jum'at, 02 September 2022 | 11:11 WIB
header img
Heri Suyatno tersangka pemalsuan surat kendaraan bermotor diamankan Polres Sragen.(Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso)

Sejauh ini tersangka mengaku baru satu unit sepeda motor yang dipalsukan dokumennya. Dia menyediakan alat untuk mengganti noka da nosin.

”Kami masih menelusuri kendaraan lain yang dipalsukan dokumennya. Baik roda dua maupun roda empat. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun. ”Kami minta jika ada masyarakat mendapati modus serupa untuk melapor. Karena ini tindak pidana serius. Dia mencari motor tanpa dokumen untuk dipalsukan, motor tanpa dokumen ini juga masih kita telusuri milik siapa,” ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut