Pemalsu Dokumen Motor Bodong Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sragen

SRAGEN, iNewsJatenginfo.id – Satreskrim Polres Sragen berhasil meringkus pemalsu surat kendaraan bermotor. Pemalsuan tersebut dilakukan untuk menjual kembali sepeda motor bodong.
Heri Suyatno, 37, warga Brengosan, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung. Heri ditangkap setelah terendus melakukan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Jumat (12/8). Awalnya dia meminjam STNK sepeda motor milik seseorang.
Kemudian dia membawa sepeda motor bodong miliknya beserta alat ketok noka dan nosin ke bengkel las di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres Kota Solo. Dia meminta untuk merubah noka nosinya sesuai dengan STNK yang dipinjam.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Lanang mengatakan, pelaku menggandakan STNK yang dipinjamnya dengan cara meminta bantuan kepada karyawan fotocopy untuk scan warna. Setelah selesai, dia mengambil selembar notic pajak di STNK pinjaman untuk disatukan dengan duplikat hasil scan.
Pelaku lalu memposting motor bodong tersebut ke dalam grup jual beli motor bekas Sragen di media sosial dengan harga Rp 6 juta. Namun, aksinya keburu terendus sebelum motor tersebut dijual.
”Modusnya menggandakan STNK, lantas nomor rangka dan nomor mesin diubah, menyesuaikan isi dokumen tersebut,” ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto