get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Bui

Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Diakhiri Komnas HAM, Ini Penjelasannya!

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:31 WIB
header img
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto:Dukumen iNews.id)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id  - Proses penyelidikan kasus terbunuhnya Brigadir J akan diakhiri. Hal itu diungkapkan Komnas HAM setelah melihat proses penyelidikan oleh pihak berwajib. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya saat ini tinggal membuat laporan dan mengawasi proses penuntutan dan persidangan.

"Ketika kita melihat ini on the track, maka sudah saatnya mengakhiri, tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata dia pada Kamis (25/8/2022).

Ahmad menjelaskan, tugas utama Komnas HAM pada dasarnya adalah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J, dan menilai apakah telah terjadi pelanggaran HAM didalamnya atau tidak. Oleh karena itu, kasus ini sudah mulai menunjukkan titik terang, dan segera akan dihentikan.

"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan. Jadi, artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial," tegasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut