Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Hari Ini

Senin, 02 Januari 2023 | 10:31 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Kubu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Hari Ini
Terdakwa Ricky Rizal. (Foto: MPI/FAISAL RAHMAN)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sidang dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (2/1/2023). Agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa itu.

"Ricky Rizal Wibowo, (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf, (agenda) saksi a de charge," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Senin (2/1/2023).

Sidang akan dipandu ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah diberi kesempatan lebih dulu untuk menghadirkan saksi meringankan. Ketiga terdakwa itu adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut