JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Proses penyelidikan kasus terbunuhnya Brigadir J akan diakhiri. Hal itu diungkapkan Komnas HAM setelah melihat proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya saat ini tinggal membuat laporan dan mengawasi proses penuntutan dan persidangan.
"Ketika kita melihat ini on the track, maka sudah saatnya mengakhiri, tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata dia pada Kamis (25/8/2022).
Ahmad menjelaskan, tugas utama Komnas HAM pada dasarnya adalah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J, dan menilai apakah telah terjadi pelanggaran HAM didalamnya atau tidak. Oleh karena itu, kasus ini sudah mulai menunjukkan titik terang, dan segera akan dihentikan.
"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan. Jadi, artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial," tegasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM tengah menyusun laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Nantinya laporan komprehensif itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.
Sedangkan, laporan teknis akan diberikan kepada Mabes Polri. Laporan itu rencananya disampaikan ke Polri pada pekan ini.
Ahmad berharap pada Jumat (26/8/2022) besok, Komnas HAM bisa menyampaikan laporan yang berisi rekomendasi kasus Brigadir Yosua itu. Komnas HAM saat ini masih menunggu waktu pasti dari Polri.
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," ucap Ahmad di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Editor : Iman Nurhayanto