BREBES, iNewsJatenginfo.id - Ratusan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht Van gewijsd) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Kamis, (25/09/2022). Hal itu dilakukan dengan cara dibakar hingga dilarutkan air dan diblender.
Kepala Kejari Brebes Mernawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 64 perkara pidana yang diputus pengadilan selama periode bulan Januari 2022 hingga Juli 2022.
Diantaranya, tindak pidana penyalahgunaan narkotika 40 perkara, tindak pidana orang dan harta benda 19 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya 5 perkara.
"Ini perkaranya bermacam-macam, semua sudah inkrah. barang bukti ini perkara mulai Januari sampai Juli 2022. Paling banyak barang bukti terkait perkara penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Barang bukti tersebut di antaranya, sabu-sabu sekitar 50 gram, ganja 16 gram, dan lebih dari 25 ribu obat-obatan terlarang berbagai jenis dan merk, telepon genggam, celurit, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk tindak kejahatan. Jika dihitung rupiah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika mencapai lebih dari Rp 250 juta.
"Untuk barang bukti narkoba kami blender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang di selokan. Sedangkan untuk HP kami hancurkan menggunakan palu dan barang bukti yang lain dibakar didalam tong," jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto