Proses pemusnahan, lanjut Kajari, sudah sesuai keputusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Selain itu, tindakan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan barang bukti ini," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar seremonial saja, kata Kajari, namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.
"Kita harus mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak-anak atau remaja tentang bahaya narkoba sedini mungkin, untuk itu mari bersama kita satukan langkah memberantas peredaran Narkoba di wilayah Brebes," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto