get app
inews
Aa Read Next : Pendiri Polmark Indonesia Ungkap Lima Modus Pencurian Suara pada Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Mantan Napi Koruptor Boleh jadi Caleg di Pemilu 2024 Dubenarkan Bawaslu, Namun Dengan Syarat ini

Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:11 WIB
header img
Ilustrasi napi koruptor, (Foto : SINDOnews)

Lebih lanjut Puadi menuturkan, hal yang sama terkait syarat pencalonan kepala daerah juga diperbolehkan jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Hal itu, kata Puadi, tertera dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Diketahui, merujuk pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut