Logo Network
Network

Mantan Napi Koruptor Boleh jadi Caleg di Pemilu 2024 Dubenarkan Bawaslu, Namun Dengan Syarat ini

Bachtiar Rojab
.
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:11 WIB
Mantan Napi Koruptor Boleh jadi Caleg di Pemilu 2024 Dubenarkan Bawaslu, Namun Dengan Syarat ini
Ilustrasi napi koruptor, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Adanya narasi yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor maju menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 nanti membuat geger dunia maya. Narasi tersebut mengundang tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari Badan Pengawasan Umum (Bawaslu).

Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. Menurut Puadi, hal tersebut berlaku karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Puadi kepada MPI, Senin (22/8/2022).

Puadi menjelaskan syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.

"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," paparnya.

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.