10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:49 WIB

Neva pun menjabarkan proses hukum yang dijalani oleh Tatang. Pada 2010 silam, terpidana yang berperan sebagai pihak ketiga ini sempat disidang atas perkara korupsi.
"Perannya sebagai pihak ketiga, perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto